
Form Aduan
Masyarakat dapat melakukan pengaduan atas dugaan adanya gratifikasi, korupsi, manipulasi dan sejenisnya yang berpotensi merugikan negara atau diskriminasi pelayanan melalui tautan ini dengan mengunggah minimal 2 alat bukti yang sah (identitas pelapor dijamin kerahasiaanya). Jika memenuhi syarat akan kami tindaklanjuti.
Whistleblowing System (WBS)
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.Kriteria Pengaduan
jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Sorong, silakan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.Unsur Pengaduan
WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan. HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya). EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Kabupaten Sorong akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Pemerintah Kabupaten Sorong sangat menghargai informasi yang Anda laporkan.