
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat selaku APIP dituntut untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan dari semula berfungsi sebagai Watchdog bergeser menjadi berfungsi sebagai pembina, konsultan, pendeteksi dini (early warning) dan penjamin mutu (quality assurance).
