
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010 )
Penyediaan Informasi
Penyimpanan
Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
Pengujian konsekuensi
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang
Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, berupa :
Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
Informasi yang dikecualikan.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Wewenang PPID Pembantu
Yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pengelola Website; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Hak dan Kewajiban PPID Pembantu
PPID Pembantu berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pembantu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang beradadi bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website.
